1. Ruang Lingkup

Prosedur ini meliputi seluruh aktivitas pemorsian makanan yang telah matang, termasuk pembagian makanan ke dalam wadah, pengecekan kesesuaian oleh Ahli Gizi, hingga persiapan makanan untuk didistribusikan ke tujuan pembagian di unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

2. Definisi

  • Pemorsian merupakan proses membagi makanan yang telah matang ke dalam wadah sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh Ahli Gizi.
  • Kode Identitas merupakan sistem kode unik yang digunakan untuk melacak makanan berdasarkan tanggal produksi, pusat produksi, dan lini produksi.
  • Sampel Retain merupakan sampel makanan dari setiap jenis yang diambil oleh Ahli Gizi dan disimpan sebagai referensi untuk memantau kualitas makanan atau sebagai bukti jika terjadi klaim di masa mendatang.

3. Uraian Prosedur

  1. Divisi Pemorsian memastikan semua wadah yang digunakan dalam keadaan bersih.
  2. Divisi Pemorsian menerima makanan yang telah matang dari Divisi Pengolahan.
  3. Divisi Pemorsian membagikan makanan ke dalam wadah yang telah ditetapkan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Ahli Gizi serta melakukan pengisian Form Pengawasan Proses Pemorsian.
  4. Ahli Gizi memastikan kesesuaian jenis dan jumlah makanan yang telah dibagi oleh Divisi Pemorsian. Jika jenis dan jumlah sudah sesuai, makanan diteruskan untuk diberi label identitas.
  5. Ahli Gizi mengambil sampel makanan untuk setiap kloter/identitas makanan sebanyak 2 porsi ompreng makanan untuk disimpan sebagai Sampel Pertinggal.
  6. Makanan yang sudah diberi label identitas, segera didistribusikan ke tujuan pembagian makanan.

4. Tanggung Jawab

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Divisi Pemorsian dan Ahli Gizi sesuai uraian pada dokumen Job Deskripsi SPPG. Rincian tugas setiap posisi mengacu pada dokumen tersebut.